FRANCHISE MEDIA (MEDIA WARALABA)
Perkembangan teknologi sudah membuat industri media semakin kompetitif. Kondisi ini terjadi karena teknologi semakin membuat kecepatan untuk memuat sebuah berita sebagai “nilai jual” menjadi lebih bersaing sesuai dengan kebutuhan audience (khalayak) media itu. Persaingan ini membuat sebuah media tidak hanya berusaha untuk memenuhi berita yang terfokus kepada kedekatan sosial khalayak, tetapi juga memenuhi kebutuhan “globalisasi” berita.
Pemenuhan kebutuhan dari segmen khalayak di bagian dunia lainnya menjadi sebuah keharusan untuk bersaing di dunia. Benar, seperti yang dikatakan oleh McLuhan bahwa ketika arus informasi yang masuk semakin cepat dan besar, maka dunia bukan lagi menjadi bagian-bagian yang terpisah, tetapi sudah menjadi “Global Village” atau Desa Global yang tersatu. Bagitu juga dengan perusahaan media, mereka bukan lagi menjadi satu yang terpisah, tetapi menjadi satu kesatuan yang mendunia.
John Naisbitt, dalam buku Megatrends 2000, memprediksi bahwa pada akhir 90-an sistem penjualan waralaba atau franchising akan menguasai lebih dari setengah keseluruhan penjualan eceran di Amerika. Penerapan waralaba itu sendiri, menurut Dominick, adalah sebuah hak ekslusif untuk mengoperasikan bisnis di daerah atau teritori yang telah ditentukan (Dominick, 1993 : 595). Eksistensi penerapan waralaba memang menjadi sebuah implementasi yang mudah, karena sudah ada penetapan aturan mengenai penerapannya.
Sebuah perusahaan besar selalu berusaha memperluas “brand (merek)” nya untuk memperkuat jaringan perusahaannya di sebuah area pemasaran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan pemberian sebuah sistem yang biasa disebut sebagai waralaba (franchise). Pada sistem ini adalah 2 (dua) pihak yang akan terfokus, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee).
Pengertian Waralaba (Franchise)
Untuk memenuhi kebutuhan akan “globalisasi” berita salah satu yang dilakukan adalah membentuk sebuah media berbentuk gabungan (waralaba) terutama pada “isi berita (content)”, yaitu berita lokal dan berita internasional (sesuai dengan isi berita yang ada pada media induknya). Stoner mengatakan bahwa istilah waralaba sebagai sejenis perjanjian lisensi dimana perusahaan menjual satu paket yang terdiri dari merek, peralatan, bahan-bahan beserta petunjuk manejerialnya (Stoner, 1995:144).
Definisi diatas menunjukkan bahwa istilah waralaba lebih berfokus kepada bisnisnya dibandingkan “isi berita (content)” yang merupakan titik fokus utama pada sebuah media. Ini sesuai dengan konsep waralaba yang dinyatakan oleh Martin Mendelsohn yaitu waralaba format bisnis. Mendehlsohn menyatakan bahwa waralaba format bisnis adalah sebuah lisensi oleh seseorang (yang disebut franchisor atau pemberi waralaba) kepada pihak lain (franchisee atau penerima waralaba) (Mendehlsohn, 1997 : 4). Pemberian lisensi ini dijalankan dengan bantuan terus-menerus atas dasar-dasar komitmen yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedang rumusan “franchisee” sendiri menurut The European Communities, Competition Law, Regulation No,1987/88, bahwa :
“A Franchise means a package of intangible property rights relating to the trademarks, trade names, shop signs, utility models, design, copyrights, know-how or patents, to bel exploited for the resale of goods or the provision of services to end users”
Dari paparan mengenai pengertian “Franchisee” dapat digambarkan bahwa : (Golzen & Barrow, 1986 : 16)
Keharusan adanya suatu perjanjian (ikatan kontrak) kerjasama tertulis yang mencakup semua hal yang telah disepakati bersama oleh franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba).
Pihak penerima waralaba wajib melaksanakan waralabanya dengan mempergunakan sistem, metode atau prosedur yang telah ditetapkan secara baku oleh pemberi waralaba.
Penerima waralaba diizinkan (dalam kendali pemberi waralaba) untuk beroperasi denga memanfaatkan nama/merek dagang, format atau prosedur serta segala reputasi yang dimiliki oleh pemberi waralaba.
Penerima waralaba wajib membayar fee atau royalty kepada pemberi waralaba atas hak yang diperolehnya serta bantuan yang diberikan pemberi waralaba
Penerima waralaba berhak memperoleh ekslusifitas atas daerah pemasaran tertentu dari pemberi waralaba dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya. Dalam hal ini tidak ada penyertaan modal (equity participation) dari pemberi waralaba pada outlet atau produk yang dikelola penerima waralaba.
Penerima waralaba harus memiliki dan berhak secara penuh untuk mengelola bisnisnya sendiri
Hubungan erat antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba bukan merupakan hubungan antara perusahaan induk (holding company) dengan cabangnya atau antara cabang dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
Sistem Perjanjian pada Industri Waralaba (franchise)
Perkembangan waralaba yang sangat luas sekarang ini seakan mengikuti Prinsip Dimensi yang dikembangkan oleh Sistem Mcdonaldisasi, yaitu efisiensi, daya hitung, daya prediksi serta kontrol, telah mencakup ke berbagai segi aktivitas mulai dari jasa binatu, mini market bahkan media. Perkembangan yang sangat cepat ini membuat kita harus lebih mengenali mengenai jenis waralaba itu sendiri, yaitu dapat dikategorikan sebagai :
Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement/Trade Name Licensing).
Jenis perjanjian ini memberikan kewenangan kepada pengusaha tertentu untuk menggunakan sebuah bentuk atau cara untuk menghasilkan produk tertentu dengan merek (brand) yang diwaralabakan. Contoh pada bagian ini, pada usaha pembotolan (bottling) yang dilakukan oleh Coca-cola, produksi sabun dan deterjen, serta barang konsumsi lainnya.
Waralaba distribusi.
Jenis ini terfokus pada pabrikan yang menggunakan waralaba sebagai suatu cara untuk mendistribusikan hasil produksinya dengan menunjuk sebuah perusahaan tertentu sebagai distributor resminya (authorized dealer). Contohnya, Toyota Auto 2000 Sunter, merupakan distributor kendaraan Toyota di Sunter, atau Garuda Mas Motor pemegang Lisensi Mobil Merek BMW, dan lainnya.
Produsen Waralaba.
Jenis ini memperlihatkan bahwa pemberi waralaba juga merupakan produsen. Kriteria dari jenis ini adanya kesepakatan “franchisor” untuk menunjuk seorang “franchisee” yang akan menyalurkan ‘brand’ produknya ke wilayah tertentu. Sehingga terjadi parasit (ketergantungan) penerima waralaba terhadap pemberi waralabanya.
Bisnis Format Waralaba
Waralaba jenis ini menawarkan hak penggunaan paket usaha atau konsep untuk melakukan bisnis tertentu secara menyeluruh (total business concept), seperti pengolahan produk atau jasa, penggunaan merek dagang, strategi pemasaran, kendali mutu, penggunaan operasi dan komunikasi dua arah, guna menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa yang memiliki standar kualitas tertentu yang disesuaikan dengan format baku dan universal walau disesuaikan dengan adaptasi pada produk lokal. Contoh, restoran Kentucky yang memiliki menu lokal, yaitu Perkedel.
Master Waralaba.
Jenis ini merupakan kelanjutan dari Bisnis Format Waralaba, dimana penerima waralaba selain dimungkinkan memiliki hak untuk mengoperasikan waralabanya, juga berhak menjual hak waralaba yang dimilikinya kepada pihak-pihak lain yang berlokasi di wilayah tertentu. Contoh, McDonald Indonesia yang memegang hak waralaba di Indonesia memberikan hak waralabanya kepada pengusaha lain di kota-kota lain di Indonesia.
Waralaba Sistem Campuran (Franchise Mixed System).
Jenis ini merupakan kombinasi antara bisnis format waralaba dan waralaba tradisional, dalam hal ini produk atau tradename licensing.
Penerapan Waralaba dalam Industri Media
Selama ini yang kita ketahui mengenai industri media adalah kompetisi yang terjadi diantara media, konvensional dan interaktif, yang mengaitkan antara media (perusahaan), masyarakat, dan negara. Organisasi Media dapat berhasil pada sebuah kompetisi karena kekuatan dan keikutsertaan dalam memenuhi kebutuhan khalayaknya dan juga aturan atau sistem pada sebuah Pemerintahan.
Waralaba diterapkan pada sebuah industri selalu tergantung pada kondisi pasar (market). Ketika persaingan yang terjadi pada sebuah wilayah tinggi, maka penerapan sistem waralaba dilakukan bukan untuk ekspansi perusahaan namun untuk mengurangi keterbatasan “pendapatan (revenue)” yang didapat pada sebuah teritori. Namun, ketika kompetisi yang terbentuk adalah tidak ketat (monopoli), maka penerapan sistem waralaba bertujuan untuk ekspansi (perluasan) eksistensi organisasi media.
Penerapan sistem waralaba terjadi apabila Organisasi Induk melihat adanya sebuah peluang untuk memperluas (diversifikasi) mereknya di sebuah teritori tertentu. Tujuan dari perluasan selain untuk “memperkenalkan” merek usahanya, juga untuk memperkuat “merek” produknya di sebuah teritori tertentu.
Selama ini penerapan Konsep Waralaba dilakukan pada produk konsumsi (Consumption goods), seperti McDonalds, Kentucky, Burger King, dan lainnya. Juga diterapkan pada bidang usaha Otomotif, seperti Astra Internasional yang memegang Lisensi Toyota, atau bidang lainnya seperti Manufaktur ; tetapi belum pernah atau jarang terjadi Penerapan Sistem Waralaba digunakan pada Industri Media.
Aplikasi pada tiap Media
Konsep komunikasi yang dikemukakan oleh Laswell, Who Says What to whom in what channel with what effect, memperlihatkan bahwa media (channel) merupakan bagian dari proses komunikasi (Ruben, 1992:25). Ini memperlihatkan bahwa media juga memegang peranan penting pada sebuah proses berkomunikasi. Media sendiri, seperti yang dikatakan oleh Ruben : 99, adalah alat yang digunakan untuk mengirim dan menerima pesan, seperti telepon, surat-surat, dokumen tertulis dan lainnya.
Secara makro maka pengaruh media terhadap sebuah masyarakat sangat besar karena jangkauan yang terliput oleh media sangat luas. Tetapi industrinya sangatlah tidak bersaing apabila kita melihat pada negara-negara sedang berkembang dimana Sistem yang digunakan cenderung masih otoritarian, walaupun kondisi sekarang mengarah kepada Sistem Free-Press.
Media merupakan bagian dari Pers dalam arti sempit dan luas. Pers dalam arti sempit adalah media massa cetak, seperti surat kabar, majalah, tabloid, dan sebagainya ; sedangkan pers dalam arti luas meliputi media massa elektronik, antara lain radio, televisi (Onong, 2000 : 90) ; serta sekarang ini adalah campuran antara kedua media tersebut yaitu media interaktif (internet).
Ketika sebuah organisasi media melakukan perluasan “brand” nya dengan melakukan sistem waralaba, maka yang pertama harus diperhatikan adalah penerapan pada isi (content) media, kemudian manajemen usaha yang dilakukan oleh organisasi media tersebut, baik itu berupa pemasaran, keuangan, struktur organisasi, dan masalah manajemen lainnya. Namun, pada sebuah organisasi media penerapannya sangat berbeda dengan organisasi non-media.
Televisi dan Radio.
Analisis mengenai media yang dapat digunakan untuk waralaba akan kita telusuri secara komprehensif. Pada industri televisi biaya (cost) yang digunakan pada awal pendirian sebuah stasiun membutuhkan dana investasi tidak kurang dari U$ 50 Juta atau sekitar Rp 500 miliar, sedangkan biaya kebutuhan dalam setahun pertama (fixed cost + variable cost) minimal sekitar Rp 100 miliar (Artikel Investor, edisi 47 : 2002). Sedang untuk Radio setengah bahkan seperempat dari total biaya yang diperlukan diatas, walaupun ada juga stasiun radio yang hanya membutuhkan pemancar frekuensi saja serta alat secukupnya untuk beroperasi.
Segi biaya ini memang sangat memungkinkan terjadinya sistem waralaba, namun sekarang ini sudah ada Televisi Kabel, seperti KabelVision, Indo Vision, dan lainnya yang membawa serta stasiun-stasiun Televisi dunia, seperti CNN, HBO, Star TV, TV5, dan lainnya. Penerapan sistem Waralaba pada bagian ini terjadi sangat memungkinkan karena salah satu criteria dari sebuah sistem waralaba adalah Produsen Waralaba dimana penerima waralaba (franchisee) mendistribusikan seluruh “brand” yang diterima dari pemberi waralaba (franchisor) ; walau dari sistem pembayaran (baik itu fee total ataupun initial fee (pembayaran awal)) tidak diketahui namun dari sistem tersebut seharusnya menggunakan sistem waralaba karena di Indonesia, siaran dari Televisi-televisi satelit tersebut menggunakan sebuah Perusahaan distributor.
Alasan kedua untuk menganalisis, apakah sistem waralaba digunakan pada industri elektronik ini pada fungsi media itu sendiri, yaitu mendidik, memberikan informasi, mempengaruhi, dan menghibur (Onong : 93-94). Selain kondisi yang perlu diperhatikan adalah “culture proximity (kedekatan budaya)” antara stasiun Televisi dengan khalayak suatu wilayah. Jadi, kalaupun terjadi sistem waralaba pada sebuah stasiun baik televisi ataupun radio, yang terjadi adalah waralaba pada program acara yang akan ditayangkan. Misalnya, ketika Perang Irak ke-2 terjadi, maka hampir semua stasiun TV di Indonesia memberikan informasi dari stasiun TV di luar negeri, seperti CNN, Al Jazeera, maupun BBC, tapi hanya tayangan program berita saja bukan hiburan, sedangkan pada program hiburan, seperti film barat, telenovela, semuanya itu dibeli secara putus begitu juga dengan tayangan olahraga dan lainnya ; selain program tayangan dalam negeri yang bisa dilakukan dengan in-house program.
Globalisasi juga tidak memungkinkan media interaktif (internet) untuk melakukan sistem waralaba karena setiap orang yang mempunyai komputer, telepon serta akses internet akan bisa menggunakannya di setiap tempat tanpa hambatan waktu dan ruang.
Media Konvensional (Surat Kabar, Majalah, dan lainnya)
Ciri yang melekat pada media konvensional antara lain adalah ciri publisitas atau penyebaran kepada publik atau khalayak dimana sifatnya adalah umum serta isinya terdiri dari berbagai hal yang erat kaitannya dengan kepentingan umum. Kemudian ditinjau dari segi kuantitas lembarannya, media ini mempunyai jumlah halaman yang banyak.
Ciri kedua, periodisitas, ciri ini lebih menekankan pada keteraturan terbitnya. Ketiga, bercirikan universalitas, yaitu isinya beraneka ragam yang diambil dari seluruh berita di dunia ; keempat, aktualitas, adalah ciri yang menekankan kepada berita yang di informasikan menuruti faktor kekinian dan menuruti keadaan/kondisi sebenarnya (Onong : 91-92).
Pada surat kabar dan majalah, kita melihat di Indonesia sekarang ini kecenderungannya waralaba dilakukan menurut sistem waralaba distribusi dimana pemberi waralaba tidak memberikan secara penuh (total franchise) terhadap produknya, namun hanya memberikan hak untuk mendistribusikannya, seperti PT. Indoprom yang mendistribusikan majalah Newsweek, Asia Week, atau Surat kabar seperti New York Times, Washington Post, dan lainnya.
Jadi pada jenis waralaba ini perusahaan distributor tidak bisa merubah isi (content) dari surat kabar atau majalah yang dikirim dari perusahaan induk, yang mereka lakukan hanyalah memasarkan atau mendistribusikannya dimana hasil keuntungan dihitung sesuai dengan perjanjian yang dilakukannya. Kalau pada perusahaan waralaba “consumption goods” maka perjanjian yang dilakukan adalah 60:40 (60 % untuk perusahaan induk, dan 40 % untuk perusahaan distributor).
Pada majalah juga sudah ada penerapan sistem waralaba, seperti Cosmopolitan yang melakukan waralaba dengan sistem Bisnis Format Waralaba, dimana penerima waralaba boleh melakukan inovasi terhadap isi tanpa merubah keseluruhan isi dari majalah yang diwaralabakan. Pada majalah Cosmopolitan ini maka isi (content) tetap berasal dari Amerika, sedangkan informasi lokalnya dinegosiasikan dengan pihak pemberi waralaba.
Jeffrey Bradach, dalam bukunya Franchise Organizations, membahas mengenai 3 (tiga) karakteristik dari organisasi waralaba, yaitu :
Kesamaan identitas. Contoh McDonalds dengan huruf “M” berwarna kuning adalah sama di seluruh dunia, atau logo nama Pizza Hut, atau logo Majalah Cosmopolitan internasional dengan terbitan lokal akan sama dimana tulisannya tertera pada sampul majalah tersebut. Kesamaan ini dimaksudkan sebagai usaha untuk memberikan jaminan kepada publik atau khalayak terhadap produk waralaba tersebut. Begitu juga pada logo surat kabar terbitan luar, seperti Washington Post, tidak berbeda di seluruh dunia.
Produksi lokal mencakup produk dan jasa yang dihasilkan. Maksudnya bahwa hasil produksi lokal memenuhi standar, baik itu materi (isi) serta proses pembuatannya yang memenuhi ketentuan pemberi waralaba. Seperti Majalah Cosmopolitan, dimana materi kebanyakan dari Amerika (perusahaan induk), dan perusahaan lokal hanya menerjemahkan materi tersebut ke dalam bahasa lokal. Sedang materi lokal diperbolehkan dengan persetujuan dari perusahaan induk.
Beroperasi dalam jangkaun geografis tertentu. Misalnya, majalah Female Indonesia hanya memiliki hak distribusi di wilayah Indonesia, di wilayah Singapura yang beredar adalah majalah induknya (edisi Singapura) yang diterbitkan oleh MPH Magazines Pte Ltd.
Kesimpulan
Penerapan sistem waralaba di Indonesia pada industri media memang masih sangat kecil bila dibandingkan pada industri lainnya, terutama pada produk “consumption goods”, manufaktur, otomotif, dan lainnya. Padahal penerapan sistem waralaba ini berusaha juga untuk memperluas “brand” sebuah produk dan juga membuka lapangan usaha bagi pengusaha lokal.
Pada industri media, penerapan sistem waralaba memang masih berupa waralaba sistem distribusi, dimana penerima waralaba hanya mendistribusikan produk dari perusahaan induk. Walaupun begitu sudah ada perusahaan induk yang melakukan waralaba pada perusahaan lokal, seperti Majalah Cosmpolitan yang berbasis di Amerika (di Indonesia diberikan kepada Kelompok MRA (Mugi Rekso Abadi) ), Female Indonesia yang berbasis di Singapura di bawah perusahaan Mediamillenia, F1 Racing yang berbasis di Inggris diberikan kepada Quadra Medika Publika, dan banyak lagi.
Pemberian waralaba cenderung untuk mempertahankan isi dari media yang diwaralabakan, sedang penerapan sistem manajemen akan sangat berbeda karena pada media lokal ada sebuah divisi yang tidak berhubungan dengan perusahaan induk karena mereka berdiri sendiri, seperti tahap perencanaan, perusahaan waralaba akan menyesuaikan waktu penerbitan dengan perusahaan induknya (waktu penerbitan dihitung berdasarkan pengiriman naskah dari induk hingga proses produksi dan naik cetak) ; sementara media non-waralaba memiliki waktu yang fleksibel dan tidak terikat oleh pihak luar.
Keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha penerima waralaba adalah biaya yang dikeluarkan akan minimal sekali, seperti pemberian upah untuk sumber daya manusia dimana terjadi keterbatasan dibandingkan dengan non-waralaba. Sedangkan perkembangan media waralaba di Indonesia akan semakin berkembang mengikuti globalisasi, bebasnya arus informasi, sehingga media akan semakin terbuka terhadap persaingan. Persaingan itu sendiri lebih mengutamakan pada persaingan yang tersegmentasi.
Daftar Pustaka
Bradach, Jeffrey. 1998. Franchise Organizations. Harvard Business School Press, Boston, Massachusetts.
Dominick, Joseph R. 1993. The Dynamics of Mass Communication. Mc Graw Hill Internasional Edition.
Effendy, Onong Uchjana. 2000. Ilmu, Teori, dan Filsafat Komunikasi.PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Golzen, Godfrey & Colin Barrow. 1986. Taking Up a Franchise : The Daily Telegraph Guide, 3rd edition. Kogan Page Limited, London, UK.
Mendelhson, Martin. 1997. Franchising. PT Pustaka Binaman Pressindo. Jakarta
Stoner, James A.F. 1995. Management. Prentice Hall Internasional Edition, New Jersey, USA.
Artikel
Artikel Internet. 1999. Toward s Strategic Model of The Franchise Form Of. www.sbaer.uca.edu.
Majalah Investor. Edisi 47 30 Januari – 12 Februari 2002. Bisnis TV.
Tesis Hersinta Universitas Indonesia. 2002. Perbandingan Manajemen Departemen Redaksi dan Iklan pada Majalah Non-waralaba dan Waralaba : Studi Kasus Pada Majalah Femina dan Cosmopolitan Indonesia. Jakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar